Tak Sesuai Perjanjian, Mempercepat Pelunasan malah kena Penalti KPR Syariah
Saya adalah mantan nasabah KPR Bank Syariah yang mengalami penalti KPR syariah. Sejak awal akad, semua berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur syariah. Saya mengajukan nilai kredit sebesar Rp 166 juta selama 15 tahun dengan sistem bagi hasil dengan margin 85% sampai 90% berada di angka Rp 330 jutaan.
Bank Syariah memberikan matrix terhadap nasabah yang juga sudah tergambar dengan sangat jelas porsi dan pembagian bagi hasilnya. Saya juga sudah mendapatkan informasi dari marketing KPR dengan saksi Notaris yang melayani saat AJB BN. Marketing menginformasikan kalau terjadi percepatan pelunasan sebelum masa 15 tahun tidak akan terkena penalti. Nasabah hanya perlu membayar pokok tanpa bagi hasil yang sudah menjadi beban nasabah dan sudah ada hitungannya sejak awal akad kredit. Bahkan hanya perlu membayar pokoknya apabila lebih dari 5 tahun.
Namun saat saya mempercepat pelunasan, ternyata terkena biaya 5 kali margin (5 bulan) sejak tanggal pelunasan. Padahal pelunasan sudah lebih dari 5 tahun sesuai perjanjian awal. Marketing dan notaris yang sebelumnya melayani saya ternyata sudah pindah tempat kerja. Jadi saya harus menanggung biaya tambahan atau penalti sebesar Rp 6 jutaan dari sisa kredit yang akan saya lunasi sebesar kurang lebih Rp 133 juta.
Kekecewaan itu semakin bertambah ketika proses penyerahan sertifikat, yaitu masih tetap tertulis atas nama ‘Bank Syariah’ meskipun sudah serah terima ke nasabah dan melunasi kpr. Pengurusan penghapusan Roya juga dibebankan kepada nasabah. Sedangkan pada awal akad kredit, pihak bank menjelaskan bahwa semua pembiayaan rumah telah selesai, dan sertifikat sudah atas nama nasabah.
Rahman