Pertanyaan Yang Sering Diajukan Terkait Kredit Syariah Perumahan Kota Madiun

cari perumahan madiun kredit

Frequently Asked Question

Pertanyaan Umum

Sistem kredit sesuai syariah yaitu suatu sistem kredit tanpa perantara bank, baik konvensional maupun syariah. Dimana dalam sistem ini, semua jual beli perumahan baik cash maupun kredit, dilakukan oleh pihak Developer secara langsung dengan perhitungan harga cash maupun kredit, cicilan flat tanpa bunga / riba.

Syarat cukup sederhana, anda mampu membayar. Meskipun kami tetap meminta kelengkapan data dan survey, kami bukan lembaga keuangan yang terkoneksi dengan BI Rate dan semacamnya, sehingga lebih mudah.

Perumahan Syariah Kita tidak diperlukan sistem penjaminan dalam KPR, lebih mudah.

Pertanyaan Khusus

Sistem Kredit sesuai syariah adalah sistem kredit tanpa perantara bank, baik konvensional maupun syariah. Dimana dalam sistem ini, semua jual beli perumahan baik cash maupun kredit, dilakukan oleh pihak Developer secara langsung dengan perhitungan harga cash maupun kredit, cicilan flat tanpa bunga / riba. Jadi Anda bertransaksi langsung dengan developer Ahsana Madiun

DP yang kami minta, sesuai pasaran umum perumahan di Madiun, sama dan standard DP pasaran.

Dan asiknya bisa dicicil sesuai kesepakatan. Kami tidak meminta harga lebih dari apa yang tercantum dalam brosur kami, seperti biaya provisi, dana mengendap di rekening, biaya kredit perbankan, administrasi dan sebagainya.

Ini tentu berbeda dengan perumahan lain yang seolah olah murah, Namun perlu digaris bawahi perumahan konvensional ternyata banyak biaya tambahan diluar yang tertulis di brosur.

 

Di perumahan Ahsana Madiun, jika Anda ingin harga cash, maka akan bisa dicicil maksimal 3 bulan, tanpa tambahan harga.

Apa Saja syaratnya? Sayaratnya cukup sederhana, anda mampu membayar. Meskipun kami tetap meminta kelengkapan data dan survey, karena kami bukan lembaga keuangan yang terkoneksi dengan BI Rate dan semacamnya, sehingga lebih mudah.

Alhamdulillaah kami Tidak ada dan tidak diperlukan sistem penjaminan dalam KPR  Syariah ahsana Madiun kami.

Benar sekali, Sertifikat begitu selesai proses pemecahan akan diberikan kepada pembeli. hanya saja, prosesi balik nama tidak bisa dilakukan karena aturan Negara yang melarang dilakukannya balik nama apabila suatu transaksi property belum lunas.

Tentu saja, karena tanah perumahan sudah termasuk membeli segala fasilitasnya, termasuk taman bermain, musholla, jalan selebar 6 meter, dan fasilitas sosial yang lain.

Investasi Anda sudah termasuk :

a. Harga jual rumah madiun yang terus meroket, karena anda berada pada sebuah kawasan yang sudah tertata dengan perencanaan yang rapi.

b. Anda mendapatkan fasilitas umum yang sesuai.

c. Akad syariah yang menjaga anda dari investasi neraka, menjadi investasi surga (insya Allah)

Untuk saat ini, belum diperbolehkan. Alasannya adalah, untuk menjaga keberlangsungan kawasan yang tertata rapi baik secara kawasan maupun desain rumahnya.

Landscape yang Rapi, jika desainnya sendiri tentu akan tidak sama

Yang dijadikan acuan adalah akad Serah Terima Bangunan, dan bukan kapan mulai dibangun.

Jika Kasusnya Seperti ini, Simak Sistem kami:

Bila terjadi gagal bayar, tidak akan dilakukan penyitaan terhadap unit rumah yang dibeli, karena dalam sistem kami, rumah yang dibeli dan sertipikat rumah tidak dijadikan sebagai agunan / jaminan kesepakatan kredit.

Untuk menyelesaikan sisa hutang dikarenakan terjadinya gagal bayar, maka atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan asset yang dimiliki pembeli untuk digunakan membayar hutang. Asset yang dimaksud bisa berupa rumah yang dikredit, atau asset lain yang sekiranya sesuai dengan hutang yang tersisa.

Penjualan asset dilakukan sendiri oleh pemilik asset, dan penetapan harga asset ada pada pemilik asset, bukan pada developer.

Apabila setelah asset terjual, terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang, maka kelebihannya dikembalikan ke pembeli. Contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 400 juta, sedangkan hutang hanya 150 juta, maka selisihnya yaitu 250 juta akan dikembalikan ke pembeli.

Maaf tidak bisa, kami bukan pengganti lembaga pembiayaan / perbankan. Kami adalah developer yang menjual perumahan kami sendiri yang dibangun diatas lahan yang kami kelola dengan cara syar’i. Kami bukan lembaga keuangan syariah. 

Bahasa akad secara umum tentang STB   adalah 6-12 bulan. Ini apabila tidak dinyatakan lain karena program promosi / program lain lain.

Jadi yang dimaksud Inhouse adlah Urusan perjanjian jual beli atau pembayaran rumah hanya melibatkan dua pihak, yakni pembeli dan developer. Artinya, bank sama sekali tak terlibat di sini. Pembeli hanya berhubungan dengan developer saja.

Sertifikat akan diberikan ketika proses split sudah selesai. Biasanya, ketika STB dilakukan, proses split sertipikat belum selesai, karena secara umum proses split dilakukan di akhir project. 

Ketika proses pemecahan selesai, walaupun pembeli belum lunas, tetap akan kami berikan. 

Saat pembayaran pertama atau bisa juga saat pelunasan DP kita lakukan IJB di notaris.

Inti dari asas jual beli adalah, tidak boleh ada penahanan hak atas barang yang diperjual belikan.

Artinya, semua yang sudah bisa diserah terimakan, maka harus diserah terimakan.

Sementara untuk sertipikat, proses pemecahan ataupun proses sertifikasi biasanya membutuhkan waktu lebih panjang.

Maka sementara waktu proses tersebut, sertipikat merupakan bagian dari akad istishna, yang akan diberikan kemudian bila proses pembuatannya sudah selesai.

Perihal balik nama dan Akta Jual Beli, Negara memiliki aturan bahwa sebelum terjadi pelunasan maka balik nama dan AJB tidak bisa dilakukan. Sehingga serah terima sertipikat atas jual beli kredit, dengan terpaksa belum terjadi perubahan nama pemilik dikarenakan aturan yang berlaku di Negara ini, Hingga jual beli dinyatakan lunas.

Apabila terjadi serah terima sertipikat, maka pihak Developer berhak meminta jaminan kepada pembeli (dalam istilah notaris, disebut jaminan pengganti) yaitu asset yang dimiliki oleh pembeli baik berupa properti lain atau jaminan bergerak (seperti kendaraan).

Jaminan tetap diterima meski tidak senilai dengan jumlah hutang atas jual beli kredit yang terjadi.

Contoh cabang Ahsana yang proses sertifikasi dan splitzing (pemecahan dari sertifikat induk) masih dilakukan, adalah Ahsana Tuban, Gresik, Malang, Pacet.

Sementara yang proses Sertifikasi dan splitzing sudah selesai adalah Ahsana Tropodo, Mojokerto.

Proses Sertifikasi dan splitzing selesai sebagian dan dalam proses sebagian adalah Ahsana Karangjati Ngawi.

Proses Sertifikasi dan splitzing belum dilakukan (saat ini dalam proses perijinan) adalah Ahsana Sooko, Mojokerto.

Berapa besar kemampuan pembeli mengangsur?

Karena begini system DP dan angsuran itu sebenarnya, agar cicilan rendah

Kalo tanpa DP, tentu cicilan sangat tinggi

Taruhlah, harga rumah di Gresik type 65  sebesar 750jt

Itu harga cash lunak 24 bulan. 

Silakan dihitung sendiri bila langsung dicicil selama 24 bulan

Ketemunya 31 juta perbulan

Sanggup ?

Saya khawatir pertanyaan itu dipahami dengan cicilan murah. Dalam artian, maksudnya calon pembeli tidak bisa ngasih DP, tapi cicilannya minta 2 Jutaan.

Itu artinya baru lunas setelah 30 tahun

Simulasinya mungkin seperti ini, 

DP 225 JT : 120 bulan = 1.875.000 per bulan. 

Cicilan normal perbulan 7.875.000 

Jadi, cicilan normal + DP per bulan = 7.875.000+ 1.875.000 

Perbulan ketemu 9.750.000

Sangat bisa. Daftarkan diri Anda sebagai Ahsana Cyber Troops disini https://ahsanamadiun.com/act-agency/